Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa KPK saat Berani jadi Oposisi Kritik Pemerintah Jokowi

Pakar Hukum Pidana, Usman Hamid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Aktivis sekaligus pakar hukum pidana Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polri dan KPK dalam memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Usman mempertanyakan kemurnian dari pemeriksaan terhadap Hasto. 

Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri

"Ada motif apa di balik langkah kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah langkah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan," kata Usman Hamid dalam Forum Diskusi di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Usman menegaskan Hasto diperiksa oleh Polri dan KPK saat menjadi sosok reformis yang kritis terhadap pemerintahan era Joko Widodo alias Jokowi.

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

Misalnya, kata dia, Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritisi praktik kecurangan dalam pemilu.

"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis. Menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik," jelas Usman.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di tengah diam-diamnya, begitu banyak pemimpin-pemimpin partai politik. Ia menyuarakan kecurangan selama masa pemilu," tutur Usman. 

Menurut Usman, figure Hasto juga menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu.

"Ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Usman, Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya adalah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.

"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi," ujarnya. 

"Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya," ujar Usman.

Sementara, kata dia, Hasto saat menjalani klarifikasi di KPK diperiksa terhadap kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu atau PAW pada 2019. Kasus itu menjerat eks caleg DPR asal PDIP, Harun Masiku sebagai tersangka.   

"Dalam pemanggilan KPK, Hasto diperiksa atas tuduhan suap dalam kasus tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu dalam pemilu legislatif pada 2019," lanjut Usman.

Pun, dia menyinggung proses pemeriksaan KPK terhadap staf Hasto, Kusnadi. Ia menyindir KPK yang seperti ‘menjebak’ Kusnadi lalu menyita handphone-nya.

"Dan, selain diperiksa, staf Hasto (Kusnadi) tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak. Kemudian, disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar. Dan, seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu," tutur Usman.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya