Meutya Hafid Sebut Tak Ada Back Up Data PDNS Bukan Masalah Tata Kelola tapi Kebodohan

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Sumber :

Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai tidak adanya back up (cadangan) terhadap data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan akibat serangan siber bukan permasalahan kurangnya tata kelola ketahanan siber.

"Intinya jangan lagi bilang tata kelola, ini bukan masalah tata kelola, Pak, jadi masalah kebodohan: punya data nasional tidak ada satu pun back up," kata Meutya saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut dia, 2 persen data PDNS 2 yang sudah tercadangkan di Pusat Data Nasional (PDN) di Batam pun terbilang kecil angkanya sehingga kurang dapat diperhitungkan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk itu, dia menilai tidak adanya cadangan data pada PDNS 2 bukanlah bentuk dari kurangnya tata kelola ketahanan siber, sebab tidak ada data yang dicadangkan berarti tidak ada pula pengelolaan.

"Ini kan kita enggak hitung Batam back up kan karena cuma 2 persen kan, ya berarti itu bukan tata kelola, itu kebodohan saja sih, Pak," tegasnya.

Dia pun mengaku heran dengan tidak adanya cadangan data pada PDNS 2 yang berisi data-data berbagai kementerian sehingga menjadi masalah ketika terjadi serangan siber.

"Punya data nasional, dipadukan seluruh kementerian, untung, katanya, ada beberapa kementerian yang belum comply, belum gabung, ‘masih untung’ (bagi) orang Indonesia, itu malah yang selamat, yang paling patuh (Direktorat Jenderal) Imigrasi saya dengar, itu yang paling enggak selamat," ucap dia.

Ilustrasi hacker.

Photo :
  • Freepik

Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan pengakuan adanya kekurangan dalam tata kelola ketahanan siber dengan tidak adanya cadangan data-data PDNS 2 yang mengalami gangguan akibat serangan siber.

"Jadi itu yang mau saya sampaikan tadi kita ada kekurangan di tata kelola, kami memang akui itu, dan itu yang kita laporkan juga karena kami diminta untuk (menyampaikan) apa saja masalah kok bisa terjadi, itu salah satu yang kami laporkan juga," kata Hinsa dalam rapat.

Hinsa menilai tidak adanya cadangan data-data PDNS 2 merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber sehingga menyebabkan gangguan ketika terjadi serangan siber.

Kepala BSSN Hinsa Siburian Raker dengan DPR Terkait Pembobolan Data dan Judi Onl

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, semestinya data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.

Pemerintah Sebut Peretasan PDNS 2 Jadi Tanggung Jawab Bersama, Netizen: Harusnya Mundur dari Jabatan

"Kami memang melihat secara umum--mohon maaf, Pak Menteri (Menkominfo)--permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kami dan tidak adanya back up," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa cadangan data itu diperlukan sebagaimana Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

DPR Nilai Rekrutmen Dokter Prioritas di Samping Turunkan Harga Alkes dan Obat

Menurutnya, aturan itu mengharuskan adanya cadangan data di sebuah pusat data. PDNS 1 berlokasi di Serpong, dan PDNS 2 berlokasi di Surabaya, serta pemerintah pun memiliki Pusat Data Nasional (PDN) di Batam. "Hanya 2 persen (cadangan data di PDN Batam) dari data yang ada di PDNS 2 Surabaya," ucapnya.

Saat memaparkan tidak adanya cadangan data tersebut, dia pun diinterupsi oleh salah satu anggota Komisi I DPR yang mempertanyakan alasannya. Menurut legislator tersebut banyak pakar teknologi informasi yang mempertanyakan pula hal tersebut. (ant)

Media Asing Sebut Menkominfo Budi Arie Setiadi 'Menteri Giveaway'
Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir saat RDPU di Komisi X DPR RI

Eks Menristekdikti Jokowi Ungkap Biang Kerok UKT Naik 

Mantan Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkap penyebab melonjaknya biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berdampak pada kenaikan biaya kuliah atau UKT.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024