Gelar Rakernas, PAN Sekaligus Serahkan SK Usung Cagub-cawagub di Pilkada

Steering committee (SC) Rakernas Partai Amanat Nasional (PAN) ke-4, Viva Yoga di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Amanat Nasional, akan menggelar Rapat Kerja Nasional atau Rakernas ke-4 pada Sabtu, 29 Juni 2024. Ada sejumlah hal yang akan dibahas dalam rakernas tersebut, salah satunya mengenai penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang akan diusung PAN di Pilkada 2024.

Yandri Minta Legislator PAN Kolaborasi dengan Kades: Bantu Sukseskan Swasembada Pangan

"Kita akan menetapkan beberapa calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendapatkan SK DPP PAN yang sudah mendapatkan format untuk diserahkan surat dukungan DPP PAN langsung oleh ketum," kata Steering committee (SC) Rakernas, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.

"Besok ada beberapa calon gubernur Jambi, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Papua Tengah dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangan terakhir," sambungnya. 

Zulhas Ingatkan 9 Kader PAN di Kabinet Prabowo Fokus Wujudkan Swasembada Pangan

Selain memberikan rekomendasi cagub-cawagub di Pilkada 2024, PAN dalam rakernas juga akan menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan kongres ke-6 PAN. 

"Nanti pada rakernas yang keempat ini akan kita tentukan waktu dan tanggal pelaksanaan kongres ke-6 tahun 2024. Tempatnya di mana, apakah di Depok, Banten, Serang, Bogor, Medan, Banjarmasin, Bali, Jambi atau di Jakarta, di Jogja juga boleh," ucap dia. 

Zulhas Umumkan 3 Menteri Prabowo Gabung PAN: Menteri KKP Waketum, Mendag-Menhub Ketua DPP

"Jadi di PAN kalau soal tempat rebutan, bukan hanya kursi, tempat juga," lanjut Viva. 

Dalam rakernas itu, PAN juga akan membahas beberapa revisi peraturan partai. Revisi ini kata Viva dilakukan agar peraturan partai tetap sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024