Habiburokhman Usul MKD Segera Panggil PPATK Laporkan Data Anggota DPR Terlibat Judi Online
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan rinci data anggota DPR RI yang terlibat judi online.
Sebab, PPATK mengatakan sudah mengantongi nama dan alamat lengkap anggota DPR yang diduga terlibat judi online.
"Sebagai anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Politikus Gerindra itu mengakui dirinya selaku anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, kata dia, harus dibahas di level pimpinan MKD DPR.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD yah, saya gak bisa mengatasnamakan MKD karena memang belum ada rapat pleno di MKD," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Sebab, judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga sanksi etik berat.
"Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau kode etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ivan menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, kata Ivan, ada juga pegawai di kesetjenan DPR RI ikut bermain judi online.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. "Dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar," ujarnya.