Demokrat Anggap Putusan MKD DPR terhadap Bamsoet Salah Alamat

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman turut menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diberikan untuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet).

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Keputusan itu salah alamat. Bamsoet adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Benny melihat, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan. Bamsoet menyatakan bahwa dia melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elite publik. Bamsoet menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respons atas kegalauan dan keresahan yang muncul setelah Pemilu.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elite politik, dan menyampaikan itu kepada publik, menurunya, itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Hal yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen kelima, dia berpendapat, memang hal yang dibahas di MPR, apalagi setelah Bamsoet menemui para pimpinan partai politik.

Ketua MPR hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan, katanya. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.

Sekali lagi, Benny menegaskan tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu tidak bisa diadili di MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

MKD DPR RI, pada Senin, memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Senin. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya