Potensi Diskriminasi, Bawaslu Hati-hati Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah perlu disikapi hati-hati.
"Yang menarik dari putusan ini, itu dibatasinya di pelantikan. Kalau pelantikannya serentak, iya, enggak masalah; masalahnya yang serentak dalam pilkada itu adalah pemungutan suaranya," katanya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
Menurut dia, putusan MA tersebut membuat penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebingungan tentang potensi diskriminatif terhadap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Dan, kemudian teman-teman tahu pendaftaran ini dimulai untuk pendaftaran calon kepala daerah yang partai politik; yang perseorangan sudah mulai Mei 2024. Kalau diterapkan, diskriminatif, enggak? Berarti yang boleh usia demikian adalah teman-teman dari calon partai politik," ujarnya.
Ia bahkan menyebut terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) bila para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa, enggak, menggugat ramai-ramai ke MK? Bisa, tetapi berubah lagi pilkada kita. Tiba-tiba pemungutan suara 27 November, digugatlah sama orang-orang, 'kan saya mau daftar perseorangan, kan saya cukup umur menurut putusan Mahkamah Agung'," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, kehati-hatian perlu dalam melaksanakan putusan MA tersebut.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant)