Soal Kans Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, PDIP: 0,00001 Persen

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga menilai peluang duet antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 sangat kecil. 

PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Begini Rangkaian Acaranya

Hal itu, kata Eriko, karena terhalang aturan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf O Undang-undang Pilkada yang mengatur eks gubernur dilarang berpasangan di satu wilayah yang sama.

"Saya enggak mau menduga-duga hal itu. Tapi, sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan, nah itulah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen," kata Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.

PDIP Jelaskan Maksud Kans Anies-Ahok 0,00001% di Jakarta, Singgung Perubahan Aturan di MK

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga

Photo :
  • DPP PDIP

Meski begitu, Eriko menyebutkan, peluang duet antara Anies dan Ahok masih bisa terjadi jika regulasi tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin kan," katanya.

Ditanya soal Pemeriksaan di KPK Terkait Harun Masiku, Hasto Bahas Disertasinya di UI

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta. "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. 

Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya