Sambut Positif Anies Baswedan, PDIP Baru Putuskan soal Pilkada Akhir Juli

Anies Baswedan Sambangi Markas DPW PKB DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPDIP menyambut baik Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, yang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta. Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. 

Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu, membicarakan Pilkada Jakarta. Bahkan, keduanya membicarakan kans Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

"Kalau PKB insya Allah sepengetahuan saya kalau tidak keliru pendengaran saya, Insya Allah, Anies Rasyid Baswedan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

Photo :
  • ANTARA

Kendati demikian, Said enggan menjelaskan lebih jauh apakah PDIP juga akan ikut mendukung Anies Baswedan sebagai cagub Jakarta pada Pilgub 2024 ini.

"Belum tentu dengan PDIP, kan kami saling berbagi pandangan, bukan kami cari kesepakatan," kata Said.

Hanya saja, lanjut Said, jajaran DPP PDIP menyambut positif sikap PKB yang ingin mengusung Anies Baswedan sebagai bakal cagub Jakarta di Pilkada 2024. 

"Karena ini kan bagian dari hasil komunikasi kan tidak bisa langsung, Pak Hasto memberikan positif, Mbak Puan langsung memberikan respons positif, kan nggak bisa. Semua hasil lobi-lobi ini kami laporkan nanti di dalam rapat, kan gitu," jelas Said.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa pada akhir Juli 2024, DPP PDIP akan memberikan kepastian terkait seluruh pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Akhir Juli Insya Allah DPP PDIP akan berupaya untuk menyelesaikan seluruh pencalonannya baik di pilkada provinsi, kabupaten/ kota," kata politisi asal Madura Jawa Timur itu.

Anies Pastikan "Anak Abah" Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024