Bantah Langgar Etik, Ketua MPR RI Bamsoet: Biarkan Masyarakat Menilai
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo tidak ingin berpolemik terlalu dalam, terkait keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI. Dimana politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, sebelumnya dianggap melanggar etik dan dijatuhi sanksi ringan kepadanya.
"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa dirinya tIdak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan.
Bamsoet mengaku tidak ingin berpolemik dengan mengomentari putusan atas perkara yang tak pernah ia lakukan.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," ujarnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik. Dia dinyatakan melanggar kode etik karena mengklaim semua parpol menyetujui amandemen UUD 1945.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," kata Adang.
Adang menjelaskan, perbuatan Bamsoet tidak menaati kode etik yang tertuang dalam pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Karena itu, MKD memberikan sanksi ringan dan teguran tertulis kepada Bamsoet.
Diketahui, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu.
Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.