Mendagri Tepis Isu Rotasi Penjabat Kepala Daerah untuk Mudahkan Presiden Cawe-cawe

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menepis isu rotasi penjabat (Pj) kepala daerah untuk memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Tidak ada, tidak ada hubungannya," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dia pun menegaskan masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing. "Mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerja-nya," katanya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Penyortiran surat suara Pilkada 2018. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Tito Karnavian melantik tiga penjabat (Pj) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Pertama, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen (Purn) Hassanudin menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.

Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatra Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatra Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatra Selatan.

Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatra Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya