Bamsoet Enggan Komentari Keputusan MKD DPR demi Jaga Muruah

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Warganet Semprot AFC usai Sanksi STY, Hubner dan Ivar Jenner: Bobrok, Anti Kritik

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Bamsoet tetap menghargai keputusan dari lembaga tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.

AFC Sanksi Shin Tae-yong dan 2 Pemain Timnas Indonesia, Total Denda Hampir Rp300 Juta!

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MKD DPR Fraksi Gerindra Imron Amin (kanan)

Photo :
  • istimewa

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait dengan pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui  amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Berantas Judi Online, Pemkot Jakarta Utara Akan Razia HP ASN

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Adang Daradjatun mengatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

"Kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap Adang membacakan butir putusan terakhir. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya