Bawaslu Soroti Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Dapil Maluku

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti mundurnya calon anggota legislatif (caleg) DPD RI terpilih sebelum dilantik menjadi Senator pada Oktober 2024, yakni Mirati Dewaningsih. Selain itu, belakangan juga beredar kabar mundurnya calon Anggota DPR RI terpilih jelang pelantikan pada Oktober 2024.

Temuan DPD RI Terkait Polemik Proyek PSN Tangerang

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan memang tidak ada larangan secara teknis hukum bagi calon anggota DPR atau DPD terpilih itu mengajukan pengunduran diri. Sebab, kata dia, tidak ada satu norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya tersebut.

“Namun, dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya, patut dipertanyakan,” kata Puadi dikutip pada Senin, 24 Juni 2024.

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Menurut dia, Bawaslu tentunya sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu itu wajib menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses serta hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat.

Saksi Edy Rahmayadi Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

"Oleh karena itu, ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pengunduran diri sebagai calon Anggota Legislatif atau calon DPD terpilih adalah hak politik kandidat tersebut. Karena, kata dia, hal itu memang diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu yakni Pasal 426 Ayat (1) huruf b, bahwa caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik itu bakal diganti calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.

"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada, wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," jelas dia.

Namun demikian, kata Idham, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri calon Anggota Legislatif DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Maluku, yakni Mirati Dewaningsih. "Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD RI terpiih periode 2024-2029, Mirati Dewaningsih membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke KPU RI. Sebab, Mirati didorong masyarakat untuk maju sebagai bakal calon Bupati di Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Serentak 2024.

"Saat ini saya telah mendaftarakan diri kepada sejumlah partai politik sebagai calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif, pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirati melalui keterangannya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Selain maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah pada 2024, Mirati mengungkap alasan lain untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Senator terpilih 2024 lebih awal ke KPU. Menurut dia, Nono Sampono sempat mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski sekarang sudah dicabut lagi.

Saat proses persidangan, Mirati mengaku beberapa kali bertemu dengan Nono di Mahkamah Konstitusi dan mendengarkan keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Sehingga, peluang Nono menjadi Anggota DPD RI terpilih pada 2024 itu lebih cepat jika Mirati mengajukan pengunduran diri dari sekarang.

“Terhadap keinginan Pak Nono tersebut, pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah, maka tentu keinginan beliau untuk menjadi Pimpinan DPD RI tidak akan terwujud. Karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya