Bamsoet Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Sanksi Ringan
- ANTARA
Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan jika Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Keputusan tersebut adalah buntut dari laporan mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.
"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik," kata Adang saat membacakan putusan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Adang melanjutkan, pada Pasal 2 kode etik DPR RI menekankan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia," kata Adang.
MKD, lanjut Adang, memutuskan Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. ? Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak menglanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," imbuhnya.