Soal Peluang Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta, Ahok: Aturan KPU Enggak Bisa

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

JakartaMantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta.  "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata  Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”

Sebelumnya, anggota KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi Anies-Ahok untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Ahmad Ali soal Nasdem Usung Anies di Pilkada Jakarta: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Satgas Kerahkan 24.036 Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak Bali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024. Pemilihan kepala daerah itu akan dilkasanakan pada November 2024. Satuan Tugas pengamanan Pilka

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2024