Soal Peluang Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta, Ahok: Aturan KPU Enggak Bisa
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta. "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.
Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.
Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”
Sebelumnya, anggota KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi Anies-Ahok untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.