Soal Peluang Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta, Ahok: Aturan KPU Enggak Bisa

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

JakartaMantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta.  "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata  Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. 

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Sebelumnya, anggota KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi Anies-Ahok untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024