Soal Peluang Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta, Ahok: Aturan KPU Enggak Bisa

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

JakartaMantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta.  "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata  Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. 

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”

Momen Anies Baswedan dan Ahok Rangkulan Akrab Sambil Bisik-bisik, Netizen: Bisa Saling Melengkapi

Sebelumnya, anggota KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi Anies-Ahok untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa bersama Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menjalani sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Ada Paslon Didiskualifikasi Tapi Pemungutan Suara Dilanjutkan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru terkait paslon didiskualifikasi.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025