Soal Peluang Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta, Ahok: Aturan KPU Enggak Bisa

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

JakartaMantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi kans dirinya duet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.

Gagal di Pilkada, Vicky Prasetyo Ajak Vicky Shu Sowan ke Jokowi di Solo

Ahok menilai, secara aturan tak mungkin hal itu direalisasikan di Pilkada Jakarta.  "Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur (mencalonkan lagi) menjadi wakil, segala macam," kata  Ahok, di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Diketahui, aturan yang melarang hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. 

Diperiksa Kejagung, Ahok Ditanya Tugas Pokok Mengawasi Pertamina saat Jadi Komut

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Dalam pasal itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.”

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

Sebelumnya, anggota KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi Anies-Ahok untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Momen Akrab Andre Rosiade dengan Riva Siahaan

Viral Momen Akrab Andre Rosiade dengan Riva Siahaan, Warganet: Pantas Dia Benci Ahok!

Video menampilkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, bersama mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025