KPU Sebut Faktor Keamanan Jadi Kendala Eksekusi Putusan MK Terkait Pileg 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta  Komisi Pemilihan Umum, menyebut faktor keamanan menjadi kendala pihaknya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu, 22 Juni 2024.

Idham menjelaskan, pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa wilayah yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi. 

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi. Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," ujarnya.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Idham menuturkan, faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Ilustrasi staf KPU Kota Kendari mengangkat kotak suara karton kedap air di Kantor KPU Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Dia pun menerangkan terkait Polres Lahat, mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. Surat dari Polres berisikan penjelasan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

Jangan Obral Data Pribadi

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif,"ujarnya.

Pemprov Jakarta Jamin Penonaktifan NIK Tak Ganggu DPT Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asyari

KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Syarat usia calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per Januari 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelas

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2024