KPU Sebut Faktor Keamanan Jadi Kendala Eksekusi Putusan MK Terkait Pileg 2024
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum, menyebut faktor keamanan menjadi kendala pihaknya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024.
"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu, 22 Juni 2024.
Idham menjelaskan, pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa wilayah yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.
"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi. Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," ujarnya.
Idham menuturkan, faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Dia pun menerangkan terkait Polres Lahat, mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. Surat dari Polres berisikan penjelasan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.
"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif,"ujarnya.