Analisa Pengamat soal Wacana Duet Abdul Razak-Monica Rasyid di Pilgub Kalteng

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago, memprediksi bahwa Pilgub Kalteng 2024 akan berjalan menarik. Dia melihat ada potensi duet antara politikus senior dengan anak muda, Abdul Razak dan Monica Rasyid, di pesta demokrasi tersebut. 

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Apindo: Ruang bagi Dunia Usaha untuk Dorong Ekonomi

Arifki menyinggung soal pernyataan Abdul Razak yang menyebut telah mendapat dukungan dari tokoh berpengaruh asal Kotawaringin Barat, Kota Pangkalan Bun, Abdul Rasyid untuk Pilkada Kalteng 2024.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Diketahui, Monica Rasyid adalah anak dari Abdul Rasyid, yang merupakan pengusaha berpengaruh di Kalteng. Sehingga, bukan hanya memperkuat, tapi juga memberi legitimasi dukungan pengusaha nasional tersebut.

"Dukungan tersebut bakal menambah kekuatan Abdul Razak secara terang-terangan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari tokoh berpengaruh asal Kotawaringin Barat, Kota Pangkalan Bun, Abdul Rasyid untuk menguasai panggung politik Pilkada Kalteng 2024," kata Arifki, Jumat.

Menko Yusril Minta Para Penggugat Pilkada Hormati Putusan MK

Menurut Arifki, duet itu bisa melengkapi dan saling menguntungkan. Abdul Razak mewakili pemilih senior dan menilai kompetensi dari pengalaman dan rekam jejak.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Sedangkan Monica mewakili aspirasi pemilih muda dan pemula Kalteng yang juga menilai penting keberadaan pemimpin muda.

"Kolaborasi Abdul Razak-Monica Rasyid bakal menjadikan pemilih yang berlatar belakang Baby Boomer, X, dan Z happy, karena mengakomodir kepentingan generasi tersebut," ujar Arifki.

Hidayat Nur Wahid

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS mengapresiasi dan mendukung putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) meski telat.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025