Mirati Buka-bukaan Alasan Mundur Sebagai Caleg DPD RI Terpilih Periode 2024-2029

Ilustrasi sidang Paripurna DPD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta - Anggota DPD RI terpiih periode 2024-2029, Mirati Dewaningsih membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke KPU RI. Sebab, Mirati didorong masyarakat untuk maju sebagai bakal calon Bupati di Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada Serentak 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Saat ini saya telah mendaftarakan diri kepada sejumlah partai politik sebagai calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif, pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirati melalui keterangannya pada Jumat, 21 Juni 2024.

Ilustrasi sidang Paripurna DPD

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Selain maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah pada 2024, Mirati mengungkap alasan lain untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Senator terpilih 2024 lebih awal ke KPU. Menurut dia, Nono Sampono sempat mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski sekarang sudah dicabut lagi.

Saat proses persidangan, Mirati mengaku beberapa kali bertemu dengan Nono di Mahkamah Konstitusi dan mendengarkan keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Sehingga, peluang Nono menjadi Anggota DPD RI terpilih pada 2024 itu lebih cepat jika Mirati mengajukan pengunduran diri dari sekarang.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

“Terhadap keinginan Pak Nono tersebut, pihak kami menyampaikan pada prinsipnya apabila saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah, maka tentu keinginan beliau untuk menjadi Pimpinan DPD RI tidak akan terwujud. Karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung,” jelas dia.

Dengan begitu, Mirati akan mengikuti aturan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 untuk mewujudkan keinginan Nono Sampono menjadi Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 tersebut.

“Satu-satunya peluang Pak Nono untuk menjadi Pimpinan DPD RI, apabila yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud Pasal 426 UU Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Untuk memastikan adanya perwakilan calon terpilih Anggota DPD dari Provinsi Maluku atau kedudukan sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, saya bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya,” ungkapnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024