KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 tak akan menggangu tahapan Pilkada 2024. 

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, MK memberi waktu kepada pihaknya untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari setelah dibacakan. 

"Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan, insya Allah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Idham menuturkan, setelah menindaklanjuti putusan MK itu, KPU bakal menetapkan ulang hasil Pileg 2024 menggantikan penetapan sebelumnya.

"Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," ujarnya.

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholid.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Seperti diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. 

Adapun total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya