KPU Targetkan Akhir Juni Perubahan Aturan Batas Usia Pencalonan Pilkada Rampung

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di Pilkada 2024. Ditargetkan PKPU tersebut sudah diundangkan akhir Juni ini. 

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Idham yang juga Ketua Divisi Teknis ini mengatakan, isi PKPU bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," imbuhnya.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Sebelumnya, putusan MA tentang minimal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun saat dilantik menuai polemik.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan salah satu hal yang membuat pembahasan PKPU itu belum kunjung rampung lantaran belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.

"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah, untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya