KPU Targetkan Akhir Juni Perubahan Aturan Batas Usia Pencalonan Pilkada Rampung

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di Pilkada 2024. Ditargetkan PKPU tersebut sudah diundangkan akhir Juni ini. 

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada awak media, Jumat, 21 Juni 2024.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

Idham yang juga Ketua Divisi Teknis ini mengatakan, isi PKPU bakal mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," imbuhnya.

Anies Ajak Warga Jakarta Pilih Pramono-Rano: Minim Kontroversi dan Hormati Semua Kalangan

Sebelumnya, putusan MA tentang minimal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun saat dilantik menuai polemik.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan salah satu hal yang membuat pembahasan PKPU itu belum kunjung rampung lantaran belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.

"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi. Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah, untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya