Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis, 20 Juni 2024.

Bertemu Liga Muslim, Ketua MPR Sebut Prabowo Gembira Museum Rasulullah Dibangun di Indonesia

Politikus Golkar itu sedianya dipanggil MKD untuk dimintai penjelasan terkait pernyataannya perihal wacana Amandemen UUD 1945. 

Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan Bamsoet beralasan tidak bisa hadir memenuhi panggilan MKD lantaran padatnya kegiatan.

Bamsoet Dorong Kadin Jadi Kekuatan Ekonomi yang Sejajar dengan Politik, Begini Caranya

“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” kata Adang membacakan surat Bamsoet, Kamis, 20 Juni 2024.

Ketua MPR Ahmad Muzani Temui Sultan HB X, Ini yang Dibahas

Dalam surat tersebut, terang Adang, Bamsoet menyatakan menghormati panggilan sidang yang dilayangkan oleh MKD.  “Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD,” demikian surat Bamsoet yang dibacakan Adang. 

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu. 

Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.

"Atas pernyataan saudara (Bamsoet) di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," demikian keterangan dalam undangan pemanggilan Bamsoet.

Politikus PDIP Aria Bima di Jakarta Pusat

Polemik PPN 12, PDIP Minta MKD DPR Tak Intervensi Anggota Dewan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak mengintervensi hak imunitas anggota dewan. 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024