MKD DPR Panggil Bamsoet Buntut Bilang Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Kamis, 20 Juni 2024.
MKD mengundang Bamsoet untuk meminta penjelasan mengenai pernyataannya terkait wacana amandemen UUD 1945.
"Iya benar (pemanggilan Bamsoet)," kata Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi awak media.
Dek Gam menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat undangan untuk Bamsoet. MKD saat ini masih menunggu kedatangan politikus Partai Golkar itu. "Nah, kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," kata Dek Gam.
Diketahui sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari atas dugaan pelanggaran kode etik. Bamsoet dilaporkan ke MKD pada 6 Juni 2024.
Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD lantaran pernyataan eks Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.
"Atas pernyataan saudara (Bamsoet) di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," demikian keterangan dalam undangan pemanggilan Bamsoet.
Bantahan Bamsoet
Bamsoet mengaku tak pernah ada rencana pemilihan Presiden RI yang kembali dilakukan oleh MPR melalui amandemen UUD 1945. Dia menambahkan banyak pihak yang salah persepsi terkait itu.
"Jangan sampai ada lagi miskomunikasi, enggak pernah kita menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’. Belum ya, karena kita belum bersidang," kata Bamsoet di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.