Respons PBB Soal Bakal Digugat Afriansyah Noor terkait SK Kepengurusan Baru

Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Mohammad Masduki (tengah) di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB), Mohammad Masduki merespons santai soal rencana gugatan yang akan diajukan oleh kepengurusan PBB lama, termasuk Afriansyah Noor buntut adanya pemecatan keanggotaan secara mendadak. 

Eks Sekjen Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan SYL

“Saya kira bagus ya, jadi kita baguslah melakukan itu. Daripada mengerahkan massa,” kata Masduki kepada wartawan di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Masduki menghargai langkah yang diambil Afriansyah Noor bersama rekan-rekan di struktur kepengurusan lama. Sebab, kata dia, PBB merupakan partai politik yang menjunjung tinggi proses hukum.

Viral Video Diduga ASN Kemenkumham Terciduk Nyabu Bareng Wanita di Toilet

“Silakanlah kalau memang ada ini, kalau ternyata di situ benar ya apa boleh buat. Tetapi kita berkeyakinan (SK kita) ini benar, dan sudah sesuai prosedur apa yang dipersoalkan,” ujarnya.

“Ya silakan jalani. Jadi kita baik-baik saja, tidak ada masalah. Kita akan hadapi dengan senyuman,” ujar Masduki.

PM Belanda Mark Rutte Resmi Ditunjuk Jadi Sekjen NATO

Eks Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor mengatakan dirinya akan menggugat surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kepengurusan baru PBB. 

Menurut Afriansyah, pengajuan SK terkait kepengurusan baru PBB itu tidak sesuai prosedur. "Saya akan lawan, saya akan gunakan fasilitas saya sebagai WNI yang dizalimi, yang terzalimi untuk menuntut secara hukum," kata Afriansyah kepada wartawan di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

"Caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan (gugatan) terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Selain tak sesuai prosedur, Afriansyah menilai pembentukan surat perubahan struktur PBB itu sebagai sesuatu yang janggal. Sebab, surat tersebut ditandatangani Yusril Ihza Mahendra yang saat itu sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB dan Wasekjen Azanil Kelana.

Padahal, saat itu, Afriansyah mengaku dirinya masih berstatus aktif sebagai Sekjen PBB sebelum akhirnya dipecat.

"Harusnya yang mengusulkan itu ketua umum yang lama dan sekjen, kenapa sekjen tidak ada? Mereka lapor "bang, nama abang diganti" kata teman-teman Kumham, saya ketawa aja. "oh begitu" saya bilang. Tapi karena saya enggak punya bukti apa-apa, saya diam saja, saya enggak percaya," ujarr Afriansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya