Warga Kalbar Minta ke MK Usia Cagub Minimal 30 Tahun-Wagub 29 Tahun

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) digugat warga Kalimantan Barat, yang bernama Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi nomor perkara 41/PUU-XXII/2024.

Mantan Wali Kota Batam Sebut Ansar-Nyanyang Sosok Potensial Pimpin Kepri

Dalam gugatannya, ia meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Sementara pasal yang digugat ialah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016, yang berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

Jelang Pencoblosan Pilgub Jatim, Survei Elektabilitas Khofifah-Emil Tertinggi

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam petitumnya, pemohon meminta selisih antara calon gubernur dan wakil gubernur hanya berselisih satu tahun. Begitu pula dengan calon Bupati dan wakil bupati hanya selisih satu tahun.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Berikut petitum lengkap pemohon:

1. Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota;".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA, Kamis 30 Mei 2024. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya