Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada di Sumbar Tinggi
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Bukittinggi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan adanya peningkatan signifikan angka pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatra Barat dibanding Pemilu Legislatif.
Â
"Statistik di setiap pemilu terjadi kontradiktif. Pemilu 2019 yang merupakan pemilu legislatif yang terbukti pelanggaran sebanyak 27 kasus, sementara di Pilkada 2020 ada 71 pelanggaran netralitas ASN di Sumbar (Sumatra Barat)," kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Bukittinggi, Minggu, 16 Juni 2024.
Ia menyebutkan beberapa kabupaten kota di Sumbar berpotensi kembali mengalami kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
"Dari data Bawaslu, tiga besar kabupaten kota dengan jumlah pelanggaran tertinggi di Sumbar adalah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Lima Puluh Kota," kata Alni.
Bawaslu menegaskan seluruh pelanggaran yang terbukti telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian.
"Di Pemilu 2024 lalu, hanya ada empat pelanggaran. Pilkada di November nanti diperkirakan angka pelanggaran ini terus bergerak naik. Saat ini ada yang kami telusuri," kata Alni.
Menurutnya dari kajian Bawaslu, tingkat keterkaitan kebutuhan peserta Pilkada dengan pemilih sangat tinggi dengan salah satu cara memanfaatkan ASN.
Alni mengatakan kemungkinan pelanggaran netralitas ini akan terus terjadi karena para calon kepala daerah mempunyai keinginan atau nafsu untuk mengandalkan ASN untuk menaikkan elektabilitas mereka.
Â
"Pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi karena kedekatan antara ASN dengan calon kepala daerah. Namun saat mempromosikan, ASN tidak mengajukan cuti di xqluar tanggungan negara," katanya.
Ia menjelaskan pelanggaran tertinggi biasa terjadi pada penggunaan media sosial baik berupa foto profil atau ajakan di postingan.
"Namun ada beberapa daerah yang nol kasus. Saya minta ke Bawaslu di daerah apabila terjadi proses penegakan hukum netralitas, tetap lanjutkan hingga ke Komisi ASN," tegasnya. (ant)