PDIP Ungkap Isi Buku Catatan yang Disita Penyidik KPK dari Staf Hasto
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa pengurus daerah PDIP se-Indonesia melayangkan protes dan keberatan sekaligus koreksi terhadap tindakan Penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Diketahui, Kompol Rossa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi, Hasto Kristiyanto dan buku berisi catatan strategi PDIP.
Padahal, Kusnadi hanya menjalankan tugas sebagai staf mendampingi Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Pantas menilai, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik KPK Rossa kepada Kusnadi adalah di luar nalar hukum. Sebab, tak ada bukti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada hari itu.
“Apa yang terjadi itu sungguh-sungguh di luar nalar hukum kita. Dan apa yang kita lihat dari kejadian tersebut, bahwa person ataupun Saudara Rossa telah melakukan kesewenang-wenang, telah melakukan perampasan dan dengan melakukan penyitaan-penyitaan di luar prosedur. Sebagaimana yang kita ketahui bersama,” kata Pantas di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut dia, keberadaan Kusnadi di Gedung KPK kapasitasnya bukan undangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku. Namun, kata dia, Kusnadi hanya mendampingi bosnya yaitu Hasto yang sedang memenuhi undangan Penyidik KPK.
“Kehadiran Saudara Kusnadi di sana jelas. Itu bukan atas sebuah panggilan. Bukan atas sebuah proses penyidikan dan sebagainya. Sungguh-sungguh hanya ingin mendampingi, menunjukkan loyalitasnya kepada partai,” ujarnya.
Pantas menilai apa yang dilakukan Penyidik Rossa terhadap Kusnadi bagian dari tipu muslihat. Justru, Kusnadi mendapat perlakuan intimidasi serta penggeledahan selama 3 jam di salah satu ruangan Gedung KPK oleh Rossa.
“Dengan tipu muslihat, Saudara Kusnadi dipanggil dengan mengatasnamakan. Seolah-olah ada perintah dari Pak Hasto untuk meminta handphone dan sebagainya. Tetapi semuanya ternyata hanya sebuah kebohongan,” kata Pantas.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP ini juga menyebut, tindakan yang dilakukan Penyidik Rossa sungguh-sungguh adalah melecehkan aturan-aturan hukum, dalam hal ini hukum acara pengadilan.
“Maka, melalui kesempatan ini sekali lagi kita memberikan protes keras, memberikan teguran keras. Sekaligus juga memberikan kritik yang keras terhadap siapa pun terhadap pelaksana hukum,” tegasnya.
Pantas menyebut, bahwa tindakan Rossa ini jelas di luar aturan-aturan hukum dan bisa dikatakan menciderai serta memberikan noda negatif kepada lembaga KPK itu secara keseluruhan.
Sebab, tindakan terhadap Kusnadi itu tidak didukung oleh dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap penyidik di dalam melaksanakan tugasnya di KPK.
“Bahkan, yang terjadi tadi seperti yang disampaikan bahwa yang dilakukan adalah semacam penculikan. Karena memberikan kebohongan untuk memanggil Saudara Kusnadi,” katanya.
Pantas juga meminta kepada seluruh kader PDIP di tingkat DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting untuk melihat peristiwa ini semata-mata hanya melibatkan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
Namun, hal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai kader PDI Perjuangan.
“Satu orang yang disakiti, semua PDI Perjuangan merasa tersakiti. Itu yang ingin saya bilang,” pungkasnya.