Hasto Balas KPK soal Tak Boleh Ditemani Pengacara: Bu Mega Saja Didampingi

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut penegakan hukum era sekarang atau setelah Indonesia merdeka, masih tidak lebih baik dari masa kolonial dan Orde Baru.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Ia menjelaskan, jika Soekarno dan Megawati saja masih boleh didampingi penasihat hukum saat menghadapi pemeriksaan. Namun, menurut dia, di masa kini pemeriksaan bisa dilakukan tanpa didampingi.

Hasto mengatakan demikian saat jadi pembicara acara sekolah hukum yang diikuti seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil Jakarta di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jumat, 14 Juni 2024.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Awalnya, Hasto menyampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih didampingi pengacara ketika menghadapi persoalan hukum era Orde Baru.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Begitu juga penegakan hukum era kolonial yang memberi kesempatan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno ditemani pengacara ketika berurusan dengan aparat.

"Ketika Bu Megawati berjuang, menghadapi pemerintahan yang otoriter, di mana saat itu Bu Megawati masih bisa didampingi pengacara. Bung Karno, meskipun hukum kolonial, masih bisa didampingi penasihat hukumnya, Itu banyak dokumennya," jelas Hasto.

Dia pun menyinggung praktik penegakan hukum era kekinian yang belum lebih baik dibandingkan sebelumnya. Sebab, karena proses yuridis belakangan ini sering ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

"Kini kita setelah merdeka, bagaimana hukum itu bekerja hanya karena persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi oleh berbagai aspek-aspek lainnya," kata dia.

Maka itu, menurut Hasto, PDIP menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum secara berkeadilan dan tak berpihak ke satu golongan saja.

"Karena itulah, dengan sekolah hukum ini, kami akan belajar bagaimana keadilan yang sejati itu, harus dirancang, dari suasana kebatinan ketika republik ini dibangun oleh para Pendiri Bangsa, karena dengan supremasi hukum, dengan meritokrasi, kita mampu menjadi negara yang hebat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, saksi dalam kasus korupsi memang tak boleh bawa pengacara saat tengah jalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ia menyebut praktik itu sudah jadi kebiasaan di lembaga antirasuah.

"Ya selama ini kan saksi  ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," ujar Alex, kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Dia menyampaikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibolehkan saksi bawa seorang pendamping saat pemeriksaan. Namun, KPK sudah membiasakan saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tak usah bawa pengacaranya untuk mendampingi.

"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," kata Alex.

"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya