PDIP Akan Terus Dampingi Hasto Kristiyanto: Pak Sekjen Simbol Partai
- DPR RI
Jakarta - PDIP akan terus melakukan pendampingan terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa KPK pada Senin 10 Juni 2024. Saat itu, handphone dan catatan Hasto disita penyidik.
Wasekjen PDI Perjuangan, Utut Adianto mengatakan partainya akan terus memberikan pendampingan hukum untuk Hasto. Pendampingan hukum tersebut kata Utut, diberikan mengingat Hasto merupakan simbol dari PDIP.
"Ya pasti dong (ada pendampingan hukum dari PDIP), kan Pak Sekjen simbol partai," kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Saat disinggung apakah pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto bermuatan politis, Utut enggan menanggapi. Sebagai sesama kader PDIP, Utut mengatakan dirinya hanya bisa mendoakan dan membantu Hasto dalam menjalani pemeriksaan tersebut.
"Begini lho, kalau sudah proses begini ya kita jalani saja. Jadi kita enggak usah beropini, sebab jika makin beropini, biasanya ada salah satu pihak yang nanti jatuhnya saling membantah dan saling enggak baik," kata dia.
"Biar saja jalan secara hukum tetapi sebagai sesama kader, kita bukan hanya mendoakan tetapi juga ikut membantu beliau," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadi miliknya disita oleh penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphonenya disita melalui ajudan pribadinya.
"Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat berdebat dengan Penyidik KPK usai mengetahui penyitaan itu. "Kemudian kami berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto.
Hasto merasa keberatan akan penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK. Ia bilang bahwa proses penyitaan tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.
Hasto pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan. "Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ujarnya.