Petinggi PDIP Sebut Sosok Anies Baswedan "Merah Putih-nya Enggak Diragukan"

Utut Adianto
Sumber :

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto mengatakan, keputusan partainya mengusung Anies Baswedan atau tidak sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 bergantung keputusan sang ketua umum Megawati Soekarnoputri

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

"Kalau rekomendasi, ya, tentu wilayahnya ibu (Megawati). Ini kelihatannya kan pertanyaan selalu jawabnya gitu, tetapi memang faktanya itu; kalau kita mau tempur pilkada itu kan desainnya menang," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Utut mengatakan tidak perlu diragukan lagi nasionalisme seorang Anies Baswedan. Karena itu, partainya mengusulkan Anies untuk dicalonkan sebagai bakal calon gubernur.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Kampanye Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di JIS

Photo :
  • Youtube TvoneNews

"Sudah pernah jadi gubernur, sudah jadi capres, pasti beliau orang yang sangat Merah Putih-nya enggak diragukan," kata Utut.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Kendati demikian, kata Utut, PDIP masih mempertimbangkan untuk mengusung Anies pada pesta demokrasi nanti. Bagaimanapun, katanya, mencalonkan seseorang mesti mempertimbangkan banyak hal terutama elektabilitas agar dapat meraih kemenangan.

Anies direkomendasikan oleh PDIP Jakarta sebagai kandidat bakal calon gubernur Jakarta di Pilkada Jakarta 2024.  Masuknya Anies dalam daftar rekomendasi PDIP Jakarta mulanya diungkap Sekretaris PDIP Jakarta Pantas Nainggolan. 

Pantas menjelaskan, semua nama yang terjaring sebagai kandidat calon gubernur ataupun calon wakil gubernur DKI Jakarta termasuk Anies sudah disampaikan kepada pimpinan pusat PDIP sebelum Rakernas PDIP beberapa waktu lalu.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024