Komisi II DPR Minta Menteri AHY Cepat Selesaikan Kasus Mafia Tanah
- DPR RI
Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), yang dipimpin Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak lambat dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri AHY dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni serta jajaran Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI pada Selasa, 11 Juni 2024.
Kata Junimart, Kementerian ATR/BPN harus merespons cepat dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Terhadap mafia tanah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan kasus mafia tanah dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan pembenahan secara menyeluruh di Kementerian ATR/BPN," kata Junimart dilansir Antara pada Selasa, 11 Juni 2024.
Selain itu, kata Junimart, Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan revisi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan untuk meminimalisasi gerakan mafia tanah.
Kemudian, Kementerian ATR/BPN harus mengkaji ulang kebijakan sertifikat elektronik mengingat tingginya ketergantungan pada teknologi yang membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, aksesibilitas, dan keamanan.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN didorong meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai upaya meminimalkan permasalahan tumpang tindih kewenangan dalam bidang pertanahan, kawasan hutan, maupun pertambangan.
Selain itu, Komisi II DPR mendukung Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan penerbitan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Lalu, Junimart mengatakan Komisi II DPR meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan bantuan hukum maksimal kepada pegawai di kementerian tersebut.(Ant)