KPU Klaim Telah Kembalikan Seluruh Kelebihan Uang Perjalanan Dinas ke Kas Negara

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas ke kas negara. Pernyataan ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas ASN.

Anggaran Peparnas Belum Jelas, NPC Indonesia Lapor Presiden Jokowi

"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp 8 juta, kan masih ada Rp 2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditanyai awak media, Selasa, 11 Juni 2024.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Photo :
KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Sebelumnya BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023 menyinggung kelebihan anggaran perjalanan dinas yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp 10,57 miliar.

Hasyim mengaku proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," kata Hasyim.

Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut dia, KPU RI telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Senin kemarin, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI. 

"Saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas, tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar ke kas negara," ujarnya.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2024