Istana Pastikan Revisi UU TNI dan Polri Tak Bikin Kedua Lembaga Jadi Super Power
- Arianti Widya
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko memastikan revisi UU TNI/Polri tak membuat kewenangan kedua lembaga itu menjadi "super power". Moeldoko mengatakan, sebagai mantan panglima, dia juga keberatan jika TNI mendapatkan tugas di luar kewenangan yang diatur dalam UU.
"Ya, saya pikir, bagi TNI juga tidak mau melampaui tugas. Karena apa? Kami juga punya konstitusi, kami punya UU. Saya mantan panglima TNI juga tidak mau saya melampaui tugas-tugas yang ada dalam UU. Tetapi di dalam UU TNI itu juga ada tugas-tugas non, maksudnya itu ada military operation. Nah, di situlah kadang-kadang masyarakat salah mengartikan. Padahal kami menjalankan undang-undang," ujarnya.
Ia mencontohkan saat TNI diminta membantu ketahanan pangan. Moeldoko meminta agar keterlibatan TNI tidak terlalu lama di kementerian yang menangani pangan.
"Saya juga sampaikan kepada menterinya, jangan lama-lama, karena tugas pokok kita tidak di situ sepenuhnya, kita hanya membantu, gitu. Nanti akan mengganggu tugas pokok TNI. Tetapi, dalam keadaan-keadaan tertentu kita juga harus turun, begitu. Tapi, jangan lama-lama, kembali lagi pada fungsi masing-masing," katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=sS6nIqj0rmo
Moeldoko pun optimis masyarakat akan melakukan kontrol terhadap pembahasan revisi UU TNI/Polri. Apalagi, tekan Moeldoko, Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua hak, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengontrol. Kita jangan terlalu berlebihan. Semua dari kita punya hak dan kewajiban untuk berbuat sesuatu untuk negara ini," ujarnya.
Di samping itu, Moeldoko juga mengatakan Presiden Jokowi belum mengirimkan Surpres ke DPR untuk mengirimkan perwakilan dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI/Polri.
"Pastinya saya tidak tahu, tapi dalam on going. On going process," imbuhnya.