HP dan Tas Hasto Disita KPK Lewat Ajudan, Pengacara: Sekjen PDIP Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyampaikan keberatan usai tas dan handphone milik kliennya disita penyidik KPK. Padahal, Hasto masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks caleg DPR dari PDIP Harun Masiku.

Patra heran penyidik KPK yang tidak meminta langsung tas dan handphone atau HP milik Hasto. Tas dan HP Hasto disita penyidik melalui ajudan pribadinya.

"Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan, yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan asas-asas fairness," kata Patra di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

Pun, dia mengutip omongan kliennya yang keberatan dengan cara penyitaan oleh KPK. Kata Patra, langkah penyidik KPK dalam penyitaan itu jadi pertanyaan.

"Nah, oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu," lanjutnya.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, dia menekankan status kliennya yang notabene Sekjen PDIP tapi diperlakukan tak sesuai prosedur. Padahal, Hasto datang ke KPK secara koperatif.

"Datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," ujar Hasto.

Meski demikian, Patra mengatakan pihaknya belum kepikiran untuk mengajukan langkah hukum seperti praperadilan.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Kelakar Hasto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku belum masuk ke pokok perkaranya.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

"Jadi, terima kasih karena memang belum masuk pada pokok perkara. Jadi, itu yang dapat kami sampaikan. Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.

Hasto mengataka dalam kurun waktu empat jam itu, dirinya hanya berhadapan langsung dengan penyidik selama satu jam lebih. "Bersama penyidik face-to-face paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal kedinginan," kata Hasto.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Dia menyebut tas dan HP miliknya disita penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Padahal, status Hasto masih diperiksa sebagai saksi. Kata Hasto, tas dan HP miliknya disita melalui ajudan pribadinya sehingga ia tak mengetahuinya secara langsung.

"Karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi, kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata dia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Partai Gerindra heran dengan sikap politik para politisi PDIP yang belakangan ini getol mengkritik pemerintahan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024