MK Tolak Gugatan Demokrat soal Penggelembungan Suara PAN di Dapil Kalsel

Sidang MK Putuskan 207 Perkara Sengketa Pileg
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pileg 2024 DPR RI yang diajukan Partai Demokrat di Dapil I Kalimantan Selatan. Adapun perkara gugatan Demokrat teregister dengan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 

Demokrat Bakal Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara dan penggelembungan suara 6.066 ke PAN di Dapil Kalsel I. Selain itu, Demokrat melihat ada pengurangan suara yang memengaruhi hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, menyebut pihaknya menyatakan setelah mencermati lebih lanjut dalil-dalil Pemohon. Pemohon mendalilkan jumlah penambahan sebesar 626 suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait di Kecamatan Aluh-Aluh dalam permohonan a quo, sehingga keterangan Saksi Pemohon dan dalil Pemohon a quo tidak bersesuaian.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

"Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, Mahkamah tidak menemukan bukti Pemohon perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo," ujar dia.

Hakim Daniel menjelaskan, hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala. 

Terlebih lagi, dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2024, Pemohon tidak menghadirkan saksi untuk membuktikan lebih lanjut perihal kebenaran dalil Pemohon a quo.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Andaipun selisih perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI a quo sebanyak 93 suara dijumlahkan dengan pemindahan suara yang terjadi di Kecamatan Aluh-Aluh berdasarkan keterangan saksi Pemohon sebanyak 634 suara, telah ternyata jumlah tersebut tidak memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait dalam penentuan kursi anggota DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan I yang dalam hal ini Pemohon meraih 89.979 suara dan Pihak Terkait meraih 94.602 suara pada rekapitulasi tingkat nasional," katanya.

Dalam permohonannya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.

Adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk Partai Amanat Nasional. Sebaliknya terdapat pengurangan 1 (satu) suara untuk Pemohon (Partai Demokrat). 

Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 (satu) kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.

Maka itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya