Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 di MK Akan Tuntas Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU atau sengketa Pileg 2024, selama tiga hari. Hari ini adalah sidang putusan terakhir dari seluruh gugatan sengketa yang masuk ke MK.
Untuk diketahui, sidang putusan hasil sengketa dimulai dari tanggal 6, 7, dan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024. Mengutip jadwal di situs resmi MK, perkara pertama yang akan dibacakan putusannya pada pukul 08.30 WIB adalah nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Total, akan ada 31 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini.
"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.
Secara total, Mahkamah Konstitusi ada 106 perkara yang dibacakan putusannya sejak tanggal 6 hingga 10 Juni 2024. Fajar memastikan, pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
"Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," kata dia.
Kemudian, setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Secara total, ada sebanyak 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah sidang putusan 207 perkara ini, setidaknya akan ada 106 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.