Ormas Bisa Kelola Tambang, Dasco: Tak Ada Alasan Bagi Prabowo untuk Tak Setuju

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menyebut tak ada alasan untuk Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk tak setuju kebijakan pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.

Kadin Indonesia Bakal Gelar Rapimnas Akhir Pekan Ini, Sinergikan Program Presiden Prabowo

Hal itu merespons pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi kebenaran omongan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

"Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu," kata Dasco dikutop pada Minggu, 9 Juni 2024.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Dasco menyampaikan, pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.

Khofifah-Emil Bertemu Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ekonom Ungkap Kaitan Danantara dan Target Pertumbuhaan Ekonomi 8% Prabowo

Maka itu, menurut Wakil Ketua DPR itu, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Dasco sebelumnya juga menyebut pengelolaan tambang itu sah dan halal selama tak melanggar hukum.

"Saya pikir, soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Diketahui, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25 tahun 2024, menjelaskan  regulasi itu mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Enam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya