Grasi Syaukani, Cermin Ketidakadilan Hukum

Sumber :
  • sensorhukum.blogspot.com

VIVAnews - Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mempertanyakan pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi yang diberikan kepada Syaukani Hasan Rais, terpidana korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara itu.

"Presiden dengan pertimbangan MA memang diberikan kewenangan memberikan grasi atau menghilangkan hukuman. Tapi apa alasan utamanya?" kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar kepada VIVAnews, Kamis malam.

Jika alasannya sakit, kata dia, apakah tak bisa disembuhkan. "Jika sembuh lantas statusnya bagaimana?" ujar dia.

Menurut Zainal, Presiden dan MA pun harus menimbang bahwa banyak terpidana lain yang memiliki sakit parah, seperti HIV/AIDS. "Kalau Syaukani saja diberi grasi karena sakitnya, bagaimana dengan rasa keadilan napi yang lain? Napi teroris tidak pernah diberikan grasi," kata dia.

Grasi yang diterima Syaukani adalah tiga tahun dari masa hukuman enam tahun. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar beralasan, grasi yang diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara itu, karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.

Syaukani yang sebelumnya dihukum enam tahun penjara, kini telah bebas setelah mendapat grasi karena ia sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Menkumham menjelaskan, grasi yang mencapai setengah masa tahanan tersebut diberikan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Syaukani bebas setelah sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp49,6 miliar melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya Pukat, KPK sendiri mempertanyakan grasi yang didapat Syaukani. "Kenapa begitu besar mendapatkannya?" kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar.

Menurut Haryono, pemerintah harus menjelaskan kepada publik kenapa SBY memberikan grasi tiga kepada Syaukani. (umi)

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?