Bahlil Sebut Prabowo Setuju Konsesi Tambang buat Ormas, Begini Penjelasan Gerindra
- DPR RI
Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad merespons pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang menyebutkan presiden terpilih Prabowo Subianto merestui pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Dasco mengatakan pengelolaan tambang sebagai sesuatu yang halal itu terbuka bagi siapapun, termasuk ormas keagamaan. Asalkan, kata dia, tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata Dasco kepada wartawan di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.
Dia pun menilai, jika ormas keagamaan tersebut memenuhi syarat untuk berniaga maka tidak ada alasan untuk tak menyetujui pengelolaan tambang tersebut.
"Sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," kata Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebutkan, presiden terpilih Prabowo Subianto sudah merestui pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Bahlil mengatakan, sebagai seorang patriot sejati, Prabowo telah menyetujui soal pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang, selama tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.
Terlebih, Bahlil memastikan bahwa pemerintah juga ingin memberikan perhatian dan apresiasi bagi jasa para ormas keagamaan tersebut, atas perjuangan mereka saat Indonesia berada di masa kemerdekaan dulu.
"Pak Prabowo setuju. Beliau kan patriot sejati. Yang penting kan kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas ini," kata Bahlil di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.
Meski demikian, Bahlil pun menyerahkan tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan ini kepada pemerintahan Prabowo mendatang. Karena salah satu ketentuan dalam kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan itu, adalah bahwa mereka dapat mengelola tambang dengan jangka waktu 5 tahun.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tanya lagi ke pemerintahan yang berikutnya ya. Saya kan baru bisa menjawab barang yang ada sekarang. Masa tugas saya sampai Presiden (Jokowi) berakhir, jadi jangan saya disuruh menanggapi hal yang belum tentu terjadi kepada saya," ujar Bahlil.