Gus Yahya: Jangan Kampanye Atas Nama dan Menggunakan Fasilitas NU dalam Pilkada

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara soal sikap NU terkait Pilkada serentak 2024. Dia mengatakan setiap warga NU berhak menentukan pilihan politiknya masing-masing.

Pramono Akan Nyoblos di Cipete, Rano Karno di Lebak Bulus

"Sikap politik soal Pilkada ini sebetulnya sama, kita ini minta tidak membawa lembaga. Warga NU itu berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor pusat NU, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Meski begitu, Gus Yahya menekankan agar masing-masing calon kepala daerah tidak membawa nama maupun fasilitas milik NU saat berkampanye.

20 Ribu Orang Bakal Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Senayan, Siapa Tokoh Kejutannya?

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Jangan misalkan berkampanye, atas nama pengurus NU, jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU," ujarnya.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Dia juga menegaskan, kantor pengurus NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Kata Gus Yahya, ada ketentuan yang telah dikeluarkan untuk mengatur persoalan tersebut.

"Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik. Nah ini, ini jelas kita sudah keluarkan itu namanya parameter-parameter pengurus sudah sampai ke bawah. Nah, kalau mau dukung mendukung, silakan saja," tandas Gus Yahya.

KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober 2024.

Ilustrasi kertas suara yang rusak saat pelipatan kertas suara Pilkada Jateng

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya