Mahfud MD Unggah Pepatah Turki, Singgung Badut Menghuni Istana

Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube MK

VIVA – Mahfud MD curhat di platform X tentang dirinya yang dapat kiriman pepatah turki dari eks pejabat tinggi. Pepatah Turki tersebut merupakan pepatah tentang badut yang menghuni istana. “When a clown moves into a palace, he doesn't become a king. The palace become a circus” yang memiliki arti “Ketika seorang badut pindah ke istana, dia tidak menjadi raja. Istana itu menjadi sirkus.”

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Banyak yang menafsirkan ini sebagai kritik terhadap individu dalam kekuasaan yang kurang serius atau kompeten di pemerintahan Indonesia. Pernyataan ini memicu spekulasi tentang siapa yang sedang Mahfud MD singgung.

Mahfud MD memang seorang politikus Indonesia yang sering menggunakan metafora semacam ini untuk menyoroti kekhawatirannya tentang integritas dan kualitas kepemimpinan politik di Indonesia. Meskipun Mahfud MD sendiri menjelaskan bahwa pepatah Turki kiriman dari temannya tidak mengartikan apapun.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Cuitan Mahfud MD

Photo :
  • X @mohmahfudmd

“Dia (teman eks pejabat tinggi) tak menjelaskan apa pun dan hanya bilang, "Ini pepatah Turki,” tulis Mahfud MD dalam akun X pada Kamis 6 Juni 2024 pukul 14.43 WIB.

Wakil Mendagri Sebut AI Dahsyat tapi Harus Bijaksana untuk Menggunakannya

Sebelumnya Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah yang memuluskan jalan Kaesang, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bulan November mendatang.

Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merusak moralitas hukum tetapi juga mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan. Mantan Menkopolhukam ini juga menekankan bahwa aturan mengenai usia calon kepala daerah seharusnya sudah jelas dalam undang-undang dan tidak perlu diubah oleh MA. Keputusan MA dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

"Ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menitipkan pesan kepada para pasangan calon kepala daerah yang melakukan kampanye akbar hari ini

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024