MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg di Dapil 6 Gorontalo
- MK
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dapat diberlakukan dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal tersebut disebabkan tidak semua partai politik peserta pemilu memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen.
“Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusan sengketa Pileg di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Hakim Saldi menilai, partai politik (parpol) peserta Pemilu yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya. Sehingga, kata dia, terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud di Dapil terkait.
“Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” jelasnya.
Di sisi lain, Hakim Saldi mengingatkan KPU agar Pemilu ke depannya memerintahkan ke parpol yang belum memenuhi syarat 30 persen segera memperbaiki daftar calon anggotanya.
“Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” kata dia.
Ia menambahkan, atas perintah PSU di Dapil Gorontalo 6, maka perlu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan dalam sidang hari ini.
“Jangka waktu tersebut menurut Mahkamah cukup bagi Termohon untuk melaksanakan putusan ini pada wilayah Dapil Gorontalo yang terdiri atas dua kabupaten, yakni Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Selain itu, Mahkamah menilai waktu tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya,” ujar dia.
Dari pertimbangan yang ada, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor perkara 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sebagai informasi, dalam Sidang Pendahuluan 3 Mei 2024, PKS menyebut bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada Dapil Gorontalo 6.
Sehingga PKS menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023.
Namun demikian, Termohon dalam hal ini KPU tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.