Legislator PDIP Minta Menteri PUPR Basuki Transparan Terhadap Pembangunan IKN
- YouTube @TVRParlemen
VIVA – Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Sri Rahayu meminta transparansi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Permintaan itu disampaikan dalam ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Kita di Komisi V ini tidak pernah tahu gambaran (IKN) seperti apa sampai detik ini, kita tahunya dari media. Tolonglah barangkali kita diberikan gambaran lewat slide-nya. Sarana prasarananya sampai sejauh mana, kemudian bangunan-bangunannya kayak apa," ungkap Sri dilansir dari channel YouTube TVR Parlemen
Diketahui bahwa Otorita IKN bukan mitra kerja dari Komisi V DPR RI. Sehingga Komisi V DPR RI belum mengetahui perkembangan detail mengenai pembangunan IKN. Sri dan anggota lainnya hanya mengetahui perkembangan IKN dari wartawan.
Pada Rabu 5 Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan untuk meninjau proyek IKN, karena rencananya lapangan Istana Presiden akan digunakan sebagai tempat upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79. Sambil didampingi oleh Menteri PUPR, Basuki mengatakan kepada wartawan bahwa perkembangan bangunan di IKN sudah 80 persen. Sehingga IKN memang ditargetkan akan selesai bulan Agustus mendatang
Akan tetapi, Sri yang melihat perkembangan foto-foto di IKN dari wartawan pesimis dengan rencana tersebut, karena menurutnya realita di lapangan belum menunjukkan kemajuan.
"Kalau saya perhatikan kan kebutuhan dari infrastrukturnya luar biasa di sana itu. Dan kalau melihat gambaran-gambaran yang diberikan di media itu, kayanya kita melihatnya masih begitu-begitu, gitu. Makanya ini sudah bulan Juni, sebentar lagi bulan Agustus, sampai sejauh mana progresnya," tegasnya.
Kader PDIP itu juga menyebutkan bahwa anggota eksekutif pemerintahan mulai dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri pasti optimis dengan rencana IKN pada bulan Agustus mendatang. Akan tetapi, Sri mengungkapkan ketidakyakinannya dengan durasi waktu tersebut. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan Pembentukan Ibu Kota Negara Baru di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Kalau ditanya yakinkah kita bisa memanfaatkan pada bulan Agustus pasti jawabnya eksekutif yakin. Kita ini lihatnya di media, maka kita ini nggak yakin kalau itu mampu untuk dimanfaatkan, padahal undang-undangnya sudah harus pindah ke sana," tegasnya.