MK Tolak Permohonan Gerindra yang Duga Ada Pelanggaran Pemilu di Dapil Papua Tengah

Sidang putusan di MK terkait PHPU Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau dapil Papua Tengah.

Temui Jokowi di Solo, Gerindra Bilang Itu Janji Presiden Prabowo Subianto

MK menilai, dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara pemohon pada Pileg DPR RI dapil Papua Tengah tidak terbukti. Dengan demikian, MK menganggap permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.

Mencekam! Bocah SD Papua Berlindung di Kolong Meja Saat Baku Tembak TNI-Polri vs KKB Terjadi

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat menilai dari jawaban termohon, serta bukti-bukti dan keterangan pihak terkait terhadap pleno rekapitulasi tingkat provinsi dalam formulir model D.Hasil Provinsi terungkap fakta hukum bahwa saksi pemohon menghadiri pleno tersebut dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Provinsi.DPR.

Program Percepatan Swasembada Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

MK menilai fakta hukum ini menunjukkan pemohon tak berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara pemohon sebagaimana ditetapkan pada tingkat provinsi.

Maka itu, MK menyimpulkan, pemohon tak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah yang menggunakan sistem noken seperti yang diajukan pemohon.

Dengan demikian, tak ada dasar bagi mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di lokasi-lokasi yang diminta pemohon dalam petitumnya.

“Oleh karena itu tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di tempat-tempat sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitumnya," ujar Arief Hidayat.

Sebagai informasi, dalam sidang pembuktian, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa tak ada keberatan dari Partai Gerindra di Puncak Jaya. Namun, saksi dari Gerindra, Miren Kogoya, menyebut suara Gerindra di tingkat kabupaten seharusnya 21 ribu. Namun, berubah jadi 8 ribu yang berarti ada pengurangan 13 ribu suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya