Puan Sebut Revisi UU Polri Belum Akan Dibahas di DPR
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi UU Polri belum akan dibahas di DPR RI.
Menurut Puan, sampai saat ini belum ada naskah akademik yang diterima oleh DPR terkait dengan RUU tersebut. Sehingga Politikus PDIP itu pun belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam RUU Polri.
"Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan ditanyai awak mesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain itu, Puan mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Dengan demikian, menurut Puan, belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.
"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa pekan lalu. Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).