DPR Resmi Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang-Undang

Ilustrasi Ibu dan Anak
Sumber :
  • ist

Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. 

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

"Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab dewan yang hadir. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya