Zulhas Sebut Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan respons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal peluang Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Jokowi, menurut dia, tidak setuju jika Kaesang ikut berkontestasi dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Tadi saya tanya sama Bapak habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta? Waduh gitu, 'jangan Pak Zul' katanya," ucap Zulhas menirukan ucapan Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
Sementara itu, Zulhas melihat Kaesang memiliki kapabilitas untuk maju Pilkada serentak. Pun, usulan Kaesang maju itu sudah dibicarakan Zulhas sejak tahun lalu.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, 'Gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang', setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda Pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu," kata Zulhas.
"Enggak bisa Pak Zul, Kaesang kan anu, sudahlah biar itu dulu kira-kira begitu. Sekarang sudah bisa Pak tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. Sekarang udah boleh Pak digugat, jangan Pak Zul, kira-kira begitu," katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU RI.
Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan begitu, seseorang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.
Hal tersebut dikatakan Andy lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat, 31 Mei 2024.