Bambang Susantono Tidak Mundur tapi Dimundurkan sebagai Kepala OIKN, Kata Legislator PDIP
Jakarta - Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi yang berbeda soal mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.
Informasi diterimanya, kata Deddy, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe bukan mundur dari jabatannya melainkan dipecat alias dimundurkan.
“Yang saya dengar bukan mundur tetapi dimundurkan, karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Deddy menekankan, sampai saat ini tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi. Artinya, investasi dari dalam dan luar negeri pun belum ada kepastian.
Selain itu, politikus PDIP ini mengatakan, masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik. “Kelihatannya kurang support dari kementerian terkait, baik agraria maupun lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Deddy menilai bahwa target waktu yang diberikan pemerintah terlalu pendek dan sangat ambisius. Dia mengibaratkannya dengan cerita legenda "Roro Jonggrang" atau "Bandung-Bondowoso".
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas kepala Otorita IKN, sementara wakil kepala Otorita IKN diisi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Penunjukan itu menyusul mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.