Legislator PKS: Mundurnya Bambang dan Dhony Menjadi Pukulan Berat bagi OIKN

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta - Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri hanya dua bulan menjelang rencana Presiden Jokowi menggelar upacara peringatan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara.

Pengamat Ini Bela Menteri HAM yang Minta Anggaran Kementeriannya Ditambah Jadi Rp 20 Triliun

Merespons itu, Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama merasa prihatin, terlebih keduanya yang dilantik pada Maret 2022 tersebut memiliki pengalaman yang sangat luas di bidang tata kota.

Bambang pernah menjabat Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Pemerintahan era SBY dan juga pernah menjabat sebagai Vice-President for Knowledge Management and Sustainable Development of the Asian Development Bank (ADB).

Program Makan Bergizi Masuk ke Anggaran Pendidikan, Verrell Bramasta Bilang Begini

Pembangunan IKN Nusantara dari Titik Nol

Photo :
  • vstory

Sementara Dhony Rahajoe juga bukan orang sembarangan. Jabatan terakhirnya di Sinarmas Land adalah sebagai Managing Director President Office dan berpengalaman dalam pengelolaan Kota Satelit Bumi Serpong Damai (BSD) City di Tangerang, Banten.

Raih Kontrak Baru Rp 15,5 Triliun, WIKA Garap Proyek Anyar di IKN

“Kami menyatakan prihatin atas mundurnya kedua pejabat penting OIKN ini. Kami juga memandang pengunduran diri kedua pucuk pimpinan OIKN ini tentunya akan menjadi pukulan berat bagi OIKN secara organisasi,” kata Suryadi kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut politikus PKS itu, walaupun kini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Plt. Kepala dan Wakil Kepala OIKN oleh Presiden Jokowi, tentu OIKN secara organisasi bakal tetap membutuhkan waktu untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang tiba-tiba ini.

“Melihat kondisi terkini kami menilai perkembangan IKN memang masih jauh dari target, baik dari fisik maupun finansial,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan setelah meninjau Proyek Jalan Tol, IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023.

Photo :
  • Antara

Jika melihat RPJMN 2020-2024, lanjut dia, maka jelas bahwa pembangunan IKN saat ini memang tidak sesuai dengan rencana, yaitu durasi 5 tahun serta biaya Rp 466,04 triliun dari APBN Rp 90,35 triliun, KPBU Rp 252,46 triliun, dan  Badan Usaha atau swasta Rp 123,23 triliun.

“Kenyataannya yang terjadi hingga hari ini total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2024 sudah akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp 466 triliun, sedangkan pendanaan melalui KPBU maupun investasi swasta murni terbilang masih rendah,” kata Suryadi. 

Sejak 2023 hingga Januari 2024, investasi yang masuk ke IKN baru Rp 47,5 triliun, yaitu dari sektor swasta Rp 35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp 11,6 triliun. Padahal, ditargetkan investasi yang masuk mencapai Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. 

Menurut Suryadi, kurangnya minat swasta dalam pembangunan IKN ini menunjukkan kurang matangnya perencanaan yang dibuat oleh Pemerintah. 

Gagalnya pemerintah mendatangkan pendanaan swasta maupun asing, menurutnya, juga terlihat pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penggalangan dukungan negara mitra  bagi pengembangan IKN baru menghasilkan 39 letter of interest (LoI) kerja sama investasi dengan perusahaan Singapura, Malaysia, dan Kazakhstan.

“Perlu digarisbawahi di sini adalah penggalangan dukungan ini hingga saat ini masih berkutat pada LoI sehingga belum ada satu pun investor swasta maupun asing yang sudah mengucurkan pembiayaannya untuk pembangunan IKN, meskipun sudah ada groundbreaking proyek-proyek,” ujarnya.

Padahal, sambung dia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyediakan banyak dukungan atau insentif berupa penjaminan dan juga berbagai fasilitas lainnya melalui PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Sekali lagi kami meminta Pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembangunan IKN yang hingga kini masih belum mampu menarik investor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya